Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anggota DPR Minta Penegak Hukum Buka Kembali Kasus Indosurya

Andika Pratama - Kamis, 16 Februari 2023

MerahPutih.com - Lembaga penegak hukum diminta membuka kembali kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Apalagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan sejumlah pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Indosurya.

Baca Juga

Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya

"Harus dibuka kembali (pengusutan penggelapan dana)," kata anggota Komisi III DPR RI Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/2).

Politikus Partai Demokrat ini juga mendorong agar penegak hukum membantu pengembalian uang nasabah dari Indosurya.

"Dan dana masyarakat yang diinvestasikan ke Indosurya harus dikembalikan," ujarnya.

Karena itu, kata dia, PPATK seharusnya bisa me-warning sejak awal soal aktivitas koperasi-koperasi yang mengarah pada penipuan. Dia berharap tidak ada lagi koperasi seperti Indosurya di Tanah Air.

"Untuk tidak terjadi lagi kasus seperti Indosurya maka PPATK harus me-warning dari awal model KSP seperti Indosurya tidak lagi ada di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga

DPR Sebut Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan

Santoso kembali mendorong agar penegak hukum serius mengusut kembali dugaan penggelapan dana nasabah Indosurya.

Temuan PPATK bisa dijadikan temuan awal untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana Indosurya.

"Penegak hukum jika sudah mendapat laporan dari PPATK agar segera menindaklanjuti sebelum korban makin bertambah banyak," pungkas Santoso.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, PPATK mengungkapkan kucuran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indosurya. Aliran uang nasabah itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa penggunaan kepentingan pribadi itu meliputi pembelian jet hingga yacht. Bahkan, uang nasabah Indosurya dipakai untuk operasi plastik.

Tak hanya itu, aliran uang hasil penggelapan dana nasabah Indosurya disebar hingga ke-10 negara. Total kucuran dana itu mencapai Rp 240 triliun. (Pon)

Baca Juga

Bos Indosurya Hormati Jaksa yang Kasasi Vonis Lepas

Baca Artikel Asli