Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Februari 2023
Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (kiri). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan untuk kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagai wujud perlawanan negara terhadap pelaku kejahatan investasi yang merugikan masyarakat banyak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sudah memulai penyelidikan baru KSP Indosurya tersebut sesuai dengan arahan dari Kabareskrim Polri.

Baca Juga

Pemerintah Ajukan Kasasi di Kasus KSP Indosurya

"Sudah mulai lidik," ujar Wishu di Jakarta, Kamis (2/2).

Dijelaskan juga bahwa ada beberapa yang diselidiki oleh pihaknya, baik itu perkara pokoknya (penipuan dan penggelapan) maupun tindak pidana pencucian uang.

Penyelidikan itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mencicil satu per satu kasus yang diterima Bareskrim sesuai dengan locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) masing-masing.

"Iya, ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," kata Whisnu.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan beberapa tindak pidana yang sedang diselidiki oleh pihaknya dalam proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sedang kami tangani beberapa tindak pidana terkait dengan Indosurya. Masih kami koordinasikan dengan JPU," ucap Dedeo.

Baca Juga

DPR Sebut Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan

Sebelumnya, Menko Polhukam dalam cuitannya pada hari Selasa (31/1) mendorong Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus Indosurya sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing.

"Bareskrim bagus, ayo (ikon bendera Indonesia). Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai ke mana pun. Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah," tulis Mahfud dalam cuitannya.

Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri. (*)

Baca Juga

Bos Indosurya Hormati Jaksa yang Kasasi Vonis Lepas

#Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan