Anggaran Untuk IKN Sudah Terserap 4,3 Triliun Dari Total 39,6 Triliun di 2024

Jumat, 26 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (26/4).

Sri menyampaikan, realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai Rp 4,3 triliun atau 10,9 persen dari total pagu sebesar Rp 39,6 triliun per 1 April 2024.

"Ini artinya baru 11 persen atau 10,9 persen dari pagu," katanya.

Total anggaran yang dialokasi untuk pembangunan IKN dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tercatat sebesar Rp 72,1 triliun.

Baca juga:

Realisasi Anggaran untuk Pembangunan IKN Capai Rp 4,3 Triliun

Untuk alokasi anggaran 2022 tercatat sebesar Rp 5,5 triliun, kemudian alokasi tahun 2023 meningkat Rp 27 triliun, dan tahun 2024 alokasi yang dianggarkan untuk IKN sebesar Rp 39,6 triliun.

Sri Mulyani merinci, sebesar Rp 2,3 triliun atau 6,4 persen dari total pagu Rp 36,5 triliun telah dipakai untuk pembangunan IKN di klaster infrastruktur. Progres realisasi fisik sementara tercatat 13,5 persen .

Dalam klaster infrastruktur, APBN digunakan untuk pembangunan gedung di Kawasan Istana Negara, Kawasan Kemenko dan Kementerian lainnya, serta Gedung Otorita IKN (OIKN).

Selain itu, realisasi anggaran negara juga digelontorkan untuk pembangunan Tower Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pertahanan dan Keamanan (Hankam), Rumah Tapak Menteri serta proyek-proyek krusial lainnya, termasuk infrastruktur pengendalian banjir.

Baca juga:

Kemenpan RB Matangkan Seleksi ASN IKN Nusantara dengan Kemensesneg

"Jadi Sepaku Semoi, embung dan pengendalian banjir itu menggunakan seluruh APBN kita,“ tutur Menkeu.

Sementara, penggunaan anggaran untuk klaster non infrastruktur yang sebesar Rp 2 triliun atau 65,5 persen dari total pagu sebesar Rp 3,1 triliun. Pembangunan klaster non infrastruktur IKN mencakup perencanaan, koordinasi, penyiapan pemindahan, promosi, dan sosialisasi IKN.

"Kemudian laporan dan rekomendasi kebijakan pada kementerian/lembaga (K/L), kegiatan pemetaan, pemantauan evaluasi, hingga operasional OIKN," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan