Andi Narogong dan Mantan Bos Gunung Agung Jadi Saksi Sidang Setnov
Senin, 22 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (21/1).
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di agendakan akan kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk Setnov.
Pantauan merahputih.com, Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 09.40 WIB. Saat ditanya awak media terkait kehadirannya sebagai saksi, Andi pun hanya menunduk dan bungkam.
Selain Andi Narogong, menurut informasi, mantan Komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung juga akan bersaksi untuk terdakwa Setnov. Oka lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor.
Setnov, Oka dan Anang selaku Direktur PT Squadra Solution diketahui memiliki hubungan erat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Mereka bertiga pernah bertemu di rumah Setnov pada sekitar November 2011 untuk membicarakan modal awal pengerjaan proyek e-KTP.
Anang datang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, almarhum Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Ketika itu, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tak mendapat modal awal dari Kementerian Dalam Negeri.
Setelah mendengarkan keluhan anggota Konsorsium PNRI itu, Setnov menyebut urusan modal akan dibantu Oka, yang juga pemilik Delta Energy Pte Ltd, perusahaan berbasis di Singapura. Setnov juga menyerahkan penyaluran jatah proyek e-KTP untuk anggota DPR kepada Oka.
Setelah modal turun untuk PNRI, Anang dan Marliem pun menyerahkan fee untuk anggota DPR lewat Oka. Penyerahan uang dilakukan dua tahap, masing-masing dikirim USD 3,5 juta oleh Anang dan Marliem ke rekening perusahaan Oka di Singapura.
Sementara itu, terdakwa Setnov belum tampak hadir di Pengadilan Tipikor. Sama seperti sidang sebelum-sebelumnya, sidang kali ini mendapat penjagaan dari kepolisian Polsek Senen dan Polres Jakarta Pusat. (Pon)