MerahPutih.com - Penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku dikabarkan berada di Singapura sejak tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Informasi keberadaan Caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I kompak disampaikan KPK dan Imigrasi. Namun, hal itu tidak dipercaya Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief.
Baca Juga
Kasus OTT Wahyu Setiawan, Bakal Ada Anggota KPU yang 'Diangkut'?
Dirinya meminta kepada pihak Imigrasi dan lembaga antirasuah itu untuk memberikan bukti otentik keberadaan Harun di Negeri Singa.
"Kita meminta KPK dan imigrasi menupload ke rakyat bukti tanggal 6 Januari tersangka Harun Masiku sudah berada di Singapura," tulis Andi Arief di akun Twitter-nya, @AndiArief_, Rabu (15/1)
Kita meminta KPK dan imigrasi menupload ke rakyat bukti tanggal 6 Januari Tsk Harun Masikhu sudah berada di Singapura. Karena banyak yang melihat tanggal tersebut dia masih berada di Jakarta, ngopi2.
— andi arief (@AndiArief__) January 15, 2020
Permintaan Andi itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, banyak pihak yang melihat mantan kader Partai Demokrat itu masih di Jakarta pada tanggal yang sama.
"Karena banyak yang melihat tanggal tersebut dia masih berada di Jakarta, ngopi-ngopi," ujarnya.
Baca Juga
KPK Bantah Kecolongan Terkait Kaburnya Caleg PDIP Harun Masiku ke Singapura
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (*)
Baca Juga
Caleg PDIP Harun Masiku Sudah Kabur ke Luar Negeri Sebelum OTT KPU, Kok Bisa?