Ancaman PHK di Depan Mata, Kelompok Buruh Minta Aturan ini Dicabut
Rabu, 03 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Massa buruh menuntut pencabutan sejumlah regulasi yang dinilai memberatkan pekerja. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Lalu peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar Kementerian Perdagangan dan Kemenhub bisa mencabut regulasi dalam kurun waktu tujuh hari. Jika hal itu tidak dilakukan, Iqbal memberikan ancaman yang serius.
Baca juga:
“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar. Jika tak dihiraukan, buruh-buruh tekstil kami minta stop produksi karena mereka terancam PHK,” kata Said Iqbal saat demo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Dia melihat, dua aturan tersebut menjadi pemicu terjadinya PHK di kalangan buruh.
“Jadi yang dibilang pertumbuhan ekonomi itu hanya dinikmati di sektor komoditas, tapi di sektor manufaktur terjadi PHK. Gagal pemerintah, PHK di mana-mana, apalagi di industri manufaktur," kata Said Iqbal.
Iqbal melihat permasalahan yang ada saat ini diawali dengan terbitnya Permendag 8 Nomor 2024, dan terbitnya peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
Baca juga:
Ada Demo Buruh Menolak PHK di Industri Tekstil, Pengendara Diminta Hindari Kawasan Monas
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Permendag dan aturan Dirjen Perhubungan Darat ini dicabut, dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK lagi ke depannya.
Dia meminta pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memberikan insentif bagi pelaku industri lokal.
Dengan langkah ini, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat dan mampu bersaing di pasar global.
“Sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja," tutup Iqbal.