Ancam Nyawa Penumpang Kereta Api, Sejumlah Bangunan Liar Rute Rel Tanah Abang - Duri Dibongkar
Selasa, 27 Mei 2025 -
Merahputih.com - Sejumlah bangunan liar di titik jalur rel antara Stasiun Tanah Abang hingga Stasiun Duri ditertibkan, Selasa (27/5).
Fokus penertiban meliputi pemeriksaan kondisi jalur, pembersihan tumpukan sampah, serta pembongkaran bangunan liar yang berdiri di area ruang manfaat jalur rel dan dinyatakan melanggar aturan.
Kegiatan ini melibatkan kurang lebih 150 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, perangkat kelurahan, serta RT dan RW setempat.
Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan bebas dari gangguan eksternal.
Baca juga:

Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1).
“Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, jalur-jalur khusus kereta api, dan daerah pengawasan jalur kecuali untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ixfan di lokasi, Selasa (27/5).
Baca juga:
Ia menegaskan, selain mengganggu operasional kereta api, keberadaan bangunan liar dan tumpukan sampah di jalur rel juga dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan. Sehingga bisa memicu potensi bahaya kebakaran yang membahayakan warga dan perjalanan KA.
“Ini penting demi keselamatan bersama, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar,” tambah Ixfan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, lingkungan di sekitar jalur rel menjadi lebih aman dan tertin.
“Sehingga bebas dari potensi gangguan terhadap perjalanan kereta api yang bisa mengancam keselamatan penumpang,” tutup Ixfan. (Knu)