Anang: Penyalahguna Narkoba Dipenjara, Bandar Tertawa
Sabtu, 05 September 2015 -
MerahPutih Nasional - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Budi Waseso dalam waktu dekat akan menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Buwas pun berencana tidak akan memberi keringanan kepada bandar narkoba.
Menyikapi pernyataan Buwas, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, para pengguna narkoba seharusnya diselamatkan dengan jalan rehabilitasi. Karena mereka hanya korban dan jika tetap dipenjara hanya akan membuat para bandar tertawa.
"Mereka para korban harus kita selamatkan bersama dengan rehabilitasi, kalau korbannya di penjara itu bandarnya akan tertawa-tawa terbahak-bahak nanti," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (5/9).
Anang menjelaskan penyalahgunaan narkoba sudah dijamin dalam pasal 4 UU 35 Tahun 2009 huruf d. Meskipun penyalahgunaan narkoba termasuk perbuatan kriminal, negara juga berkewajiban untuk memiskinkan para pengedar.
"Saya tegaskan bahwa kebijakan negara itu adalah mencegah, melindungi, menyelamatkan para pengguna. Jadi kita harus berpihak kepada korban kejahatan narkoba. Kalau bandar narkotika silahkan bila perlu dimiskinkan krena itu amanat Undang-Undang," tandasnya. (rfd)
Baca Juga:
Anang Siap Tindak Lanjut Kasus Pelindo II
Budi Waseso Pasrah jika Dicopot dari Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Buwas Sebut Rp80 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan