Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dwina Michaella yang tak lain adalah anak Ketua DPR Setya Novanto. Namun, Dwina tidak memenuhi panggilan KPK.
Dwina diperiksa KPK untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
"Dwina Michaella, mantan komisaris PT Murakabi Sejahtera rencananya diperiksa sebagai saksi AA (Andi Agustinus) tapi sampai sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya, akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/5).
Murakabi adalah perusahaan yang memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang terdiri atas PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa. Namun konsorsium Murakabi tidak memenangkan tender KPT-E.
"Dalam kasus KTP-E terhadap Dwina Michaella direncanakan didalami posisi saksi di perusahaan PT Murakabi. Penyidik menemukan adanya sejumlah pihak yang menjabat di PT Murakabi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak lain di kasus ini," kata Febri. Keterangannya juga dibutuhkan untuk menguraikan fakta indikasi pengaturan tender KTP-E melalui Tim Fatmawati.
Sumber: ANTARA