Anak Jacky Chan Dihukum 6 Bulan Penjara Karena Narkoba

Jumat, 09 Januari 2015 - Widi Hatmoko

MerahPutih Celeb - Aktor Hong Kong, Jaycee Chan, dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan membayar denda sekitar Rp 4.000.000.

Pada penampilan perdananya ke ruang publik sejak penangkapannya bulan Agustus Tahun lalu, ia mengaku telah 4 kali memakai bersama pengguna narkoba lain termasuk aktor Taiwan Kai Ko dan wanita penghibur asal Cina, Alice Li, di rumahnya di Beijing. Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan 2012, 10 Juli, 13 dan 14 Agustus tahun lalu sebagaimana yang dilansir Asiaone.

BACA JUGA: Keluarga Menilai Fariz RM Korban Jaringan Pengedar Narkoba

Sun, Asisten pribadi Chan yang berusia 36 tahun, ditangkap di sebuah spa pada 14 Agustus tahun lalu. Kai Ko, 23 tahun, dan Li, 23 tahun, yang saat itu sedang bersama-sama dengan Sun juga diperiksa oleh pihak yang berwajib.

Chan mengatakan tidak mengerti informasi apa yang ingin diketahui oleh polisi, tetapi Chan memutuskan memberitahu kepada polisi mengenai siapa yang menyimpan ganja di rumahnya.

“saya memberikan keterangan kepada polisi. Karena saya tidak mengetahui bagaimana proses penanganan kasus narkoba jadi saya menyerahkan kepada negara. Saya melanggar hukum dan saya harus dihukum” ujar Chan, putra bintang laga Jackie Chan dan mantan aktris Lin Feng-jiao.

Dia berjanji tidak akan mengecewakan keluarga dan teman-temannya lagi.

"Walaupun saya mendapatkan hukuman atas perbuatan saya, bukan berarti saya akan mendapatkan pengampunan dari mereka." tambahnya.


Follow Twitter kami di @MerahPutihCom
Like Fanpage Facebook kami di merahputih.com


Berita lainnya
Terbukti Konsumsi Narkoba, Fariz RM kembali Dibekuk Polisi
Main Gitar Sambil Hisap Ganja, Fariz RM Diciduk Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan