Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 02 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polisi menetapkan anak remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40) dan sang nenek RM (69) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan

"Iya, (MAS pelaku pembunuhan sudah) tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12).

Menurut Nurma, tersangka MAS juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP

Tersangka diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:

Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ditahan di Rumah Aman

Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.

Namun, lanjut dia, pelaku hingga kini belum ditahan di Rutan milik Kepolisian. "Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.

Untuk diketahui, pelaku MAS tega membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM), serta melukai ibunya (AP) sendiri.

Aksi itu dilakukan pelaku di rumah mereka sendiri, Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB lalu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan