Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Dijerat Pasal Berlapis
Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). (ANTARA/HO
MerahPutih.com - Polisi menetapkan anak remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40) dan sang nenek RM (69) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan
"Iya, (MAS pelaku pembunuhan sudah) tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12).
Menurut Nurma, tersangka MAS juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP
Tersangka diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ditahan di Rumah Aman
Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.
Namun, lanjut dia, pelaku hingga kini belum ditahan di Rutan milik Kepolisian. "Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.
Untuk diketahui, pelaku MAS tega membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM), serta melukai ibunya (AP) sendiri.
Aksi itu dilakukan pelaku di rumah mereka sendiri, Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB lalu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara