Anak Buah Anies Bolehkan Gelar Akad Nikah Tapi Tidak dengan Resepsinya
Senin, 12 Oktober 2020 -
Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) masih belum mengizinkan acara resepsi pernikahan pernikahan selama penerapan PSBB transisi. Hanya saja Pemprov memperbolehkan kegiatan akad nikah.
"Yang baru boleh acara akad nikah, resepsi belum boleh," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf, DKI Jakarta Bambang Ismadi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Baca Juga
Tangani Dampak COVID-19, Stimulus Fiskal Harus Dibarengi Kebijakan Moneter
Bambang menjelaskan, alasan pihaknya tak memperbolehkan kegiatan resepsi pernikahan karena akan menimbulkan kerumunan tamu yang hadir. Hal ini ditakutkan menjadi potensi penularan COVID-19.
"Karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak makanya kerumunan keruman banyak belum boleh," jelasnya.
Alasan Pemprov DKI hanya memperbolehkan akad nikah. Lantaran acara tersebut hanya di batasi 30 tamu yang datang. Dengan begitu pihak panitia bisa mengatur pengunjung agar tidak berkerumun dan menaati protokol kesehatan.
"Kalau resepsi sih yang pasti belum diizinin kalau akad nikah kan maksimal 30 orang," tutupnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan kembali PSBB transisi selama dua pekan dari mulai 12 sampai 25 Oktober 2020.
Diberlakukannya PSBB tersebut karena hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta melihat adanya pelambatan kenaikan kasus positif.
Dengan penerapa PSBB transisi kembali ada 16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi.
16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi pada PSBB transisi di Jakarta yakni Perkantoran, Pabrik, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan & Mall, Pergudangan, Pertokoan & Retail dan UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem).
Diizinkan pula Restoran atau Rumah Makan atau Café, Taman Rekreasi atau Pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan dan lain-lain, Pusat Kebugaran, Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat, Salon atau Barbershop, Wisata Tirta, Produksi Audio/Visual, Fasilitas Olahraga Indoor dan Museum, Galeri Seni serta Tempat Pameran. (Asp)