Anak Bisa Adukan Tindak Kekerasan Melalui Aplikasi KPAI

Senin, 25 April 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan aplikasi perlindungan anak secara daring (online). Aplikasi ini dipantau langsung oleh komisioner dan psikolog di KPAI. 

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi di keluarga kalangan menengah-atas. Oleh karena itu, kata Asrorun, aplikasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.   

Aplikasi KPAI, Perlindungan Anak Online (Screenshot Play Store)

 

"Dengan kehadiran aplikasi ini anak-anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengadukan secara online," kata Asrorun di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Untuk sementara aplikasi ini baru dapat diunduh pengguna telepon pintar Android melalui Google Play Store. Sedangkan untuk pengguna iOs belum tersedia. 

Aplikasi KPAI, Perlindungan Anak Online (Screenshot Play Store)

 

Aplikasi ini diluncurkan atas kerja sama KPAI dengan Pandawa Care, lembaga sosial yang bergerak pada pola sistem dan mekanisme informasi teknologi berbasis aplikasi dalam perlindungan anak dan keluarga.

BACA JUGA:

  1. Rilis Akhir Tahun, KPAI: Jakarta Paling Rawan Kekerasan Anak
  2. Marak Kekerasan Anak, Program Tempat Aman Anak Dipertanyakan
  3. Angka Kekerasan Anak di Jatim Tinggi
  4. KPAI Desak Pemerintah Segera Berlakukan Hukuman Kebiri
  5. KPAI Imbau Anak Harus Belajar Bela Diri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan