Anak Ahok Polisikan Balik Ayu Thalia
Rabu, 01 September 2021 -
MerahPutih.com - Anak Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama melaporkan balik seleb Ayu Thalia atas tudingan pencemaran nama baik.
Laporan itu telah dibuat di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8) malam. Dalam hal ini, laporan itu dibuat atas respon laporan soal dugaan penganiayaan yang dituding Ayu terhadap Sean.
Baca Juga
“Sudah bikin laporan di Polres, Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama ayu thalia Pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy saat dihubungi wartawan, Rabu (1/9).
Ramzy tidak menjelaskan soal barang bukti yang disertakan pihaknya saat membuat laporan itu. Dia menyebut itu sudah masuk ke ranah penyelidikan pihak kepolisian.
“Kita ikuti proses hukum aja, agar masalahnya jadi terang bahwa semua itu tdak benar Nico (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan membenarkan laporan polisi yang dibuat oleh putra mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan penelitian soal laporan tersebut.
“Ya benar, laporannya sudah dibuat semalam,” ungkapnya kepada wartawan.
Terkait itu, pihak kepolisian berencana segera memanggil keduanya atas laporan yang mereka buat.
“Iya (periksa pelapor dan terlapor), nanti dijadwalkan,” kata Guruh.
Diketahui, putra mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan.
Sean dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita bernama Ayu Thalia atau yang lebih dikenal Thata Anma. Terkait itu, polisi membenarkan adanya laporan kepada anak mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dugaan aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya sempat terlibat cekcok di dalam mobil Sean yang berbuntut Ayu disuruh keluar dari dalam mobil. Sean pun membantah adanya penganiayaan yang dia lalukan saat itu. (Knu)
Baca Juga