Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Habiburokhman Ingatkan Hakim Harus Paham Rasa Keadilan Rakyat

Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026

Merahputih.com - Putusan bebas Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menjadi angin segar bagi industri kreatif nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi subjektivitas karya seni.

Baca juga:

Kasus Videografer Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Tidak Boleh Dihargai Nol

Implementasi Keadilan Substantif

Habiburokhman menilai majelis hakim telah menjalankan amanah Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara tepat.

Aturan tersebut mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa pengadilan tidak hanya terpaku pada aspek formalitas semata.

“Kami menganggap Majelis Hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Yang intinya hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Habiburokhman, Rabu (1/4).

Karakteristik Khusus Sektor Ekonomi Kreatif

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa pekerjaan kreatif, seperti produksi konten dan videografi, memiliki karakteristik yang berbeda jauh dengan pengadaan barang fisik. Sektor ekonomi kreatif memiliki nilai subjektivitas tinggi yang tidak selalu bisa diukur dengan standar harga pokok yang kaku.

Baca juga:

DPR Minta Konten Kreator Amsal Sitepu Dibebaskan, Sebut Ekonomi Kreatif Penyumbang Besar Pendapatan Negara

“Bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif," tegasnya.

Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di kalangan kreator muda. Namun, melalui amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi tawar pekerja kreatif dalam proyek pengadaan jasa pemerintah.

Baca Artikel Asli