Amsal Sitepu Divonis Bebas, Habiburokhman Ingatkan Hakim Harus Paham Rasa Keadilan Rakyat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Habiburokhman Ingatkan Hakim Harus Paham Rasa Keadilan Rakyat

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (MP/Didik(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Putusan bebas Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menjadi angin segar bagi industri kreatif nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi subjektivitas karya seni.

Baca juga:

Kasus Videografer Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Tidak Boleh Dihargai Nol

Implementasi Keadilan Substantif

Habiburokhman menilai majelis hakim telah menjalankan amanah Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara tepat.

Aturan tersebut mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa pengadilan tidak hanya terpaku pada aspek formalitas semata.

“Kami menganggap Majelis Hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Yang intinya hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Habiburokhman, Rabu (1/4).

Karakteristik Khusus Sektor Ekonomi Kreatif

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa pekerjaan kreatif, seperti produksi konten dan videografi, memiliki karakteristik yang berbeda jauh dengan pengadaan barang fisik. Sektor ekonomi kreatif memiliki nilai subjektivitas tinggi yang tidak selalu bisa diukur dengan standar harga pokok yang kaku.

Baca juga:

DPR Minta Konten Kreator Amsal Sitepu Dibebaskan, Sebut Ekonomi Kreatif Penyumbang Besar Pendapatan Negara

“Bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif," tegasnya.

Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di kalangan kreator muda. Namun, melalui amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi tawar pekerja kreatif dalam proyek pengadaan jasa pemerintah.

#DPR #DPR RI #Video #Videografer #Pekerja Kreatif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Sejumlah petugas kepolisian mencoba memadamkan api saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Berita Foto
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok melakukan orasi usai pertemuan dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Berita Foto
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa berjabat tangan dengan AMPB saat audiensi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Bagikan