Aminuddin Ma'ruf Baru Tahu Gajinya Sebagai Stafsus dari Wartawan
Sabtu, 23 November 2019 -
Merahputih.com - Mantan Ketua Umum PB PMII, Aminuddin Ma'ruf baru mengetahui berapa besaran honor yang didapatnya sebagai staf khusus Presiden Jokowi.
Honor kepada stafsus Jokowi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Dalam Perpres tertulis gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
Baca Juga:
"Saya baru tahu itu gajinya segitu, saya belum lihat, baru tahu dari wartawan saya," kata Aminuddin Ma'ruf saat diskusi bertajuk 'Efek Melenial Di Lingkaran Istana' di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11).
Dalam pasal 5 disebutkan hak keuangan staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta per bulan. Termasuk di dalamnya adalah gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Meski demikian, menurut dia, tidak ada perubahan mengenai gaji yang diterima dirinya dan juga enam staf khusus Jokowi yang baru, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015.
"Kalau perpersnya mungkin itu masih itu ya," kata kader PMII itu.
Baca Juga:
Staf Khusus Didominasi Kaum Milenial, Presiden Jokowi Ingin Pertajam Inovasi
Namun begitu, Aminuddin berjanji, staf khusus dari kalangan anak muda akan bisa membawa efek positif terhadap kebijakan-kebijakan yang akomodatif terhadap anak muda.
"Namun berbagai kritik dan keraguan ini tentu menjadi masukan yang berharga kami, untuk membuktikan. Kami kan baru bekerja, belum kelihatan hasilnya kalau sekarang," tutup dia. (Asp)