Almas Gugat Gibran Kecewa Tak Ada Ucapan Terima Kasih Loloskan Cawapres

Kamis, 01 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Almas Tsaqibbirru (23) menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

Gugatan terdaftar dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, serta terdapat klasifikasi perkara tertulis, 'Wanprestasi'.

Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, mengatakan dari berkas perkara masuk gugatan Wanprestasi itu didaftarkan pada 29 Januari 2024. Adapun gugatan wanprestasi tersebut berkaitan dengan tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat setelah lolos maju cawapres di MK pada Pilpres 2024.

Baca Juga:

Berawal dari Diskusi, Almas Beri Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres

“Jadi Tergugat (Gibran) tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat (Almas), maka dengan demikian Tergugat (Gibran) telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat (Almas),” kata Bambang, Kamis (1/2).

Almas merupakan orang penting lolosnya Gibran menjadi cawapres, karena dia yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres dikabulkan sebagian.

Baca Juga:

Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru Soal Wanprestasi ke PN Surakarta

Dalam gugatan di MK, dia mengaku mengagumi Gibran sebagai pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilai berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Almas teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK. Dari putusan itu akhirnya memuluskan jaqlan Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto.

Sosok Almas juga adalah putra dari Boyamin Saiman. Boyamin sendiri dikenal publik sebagai Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan berbasis di Solo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Selamat Mas Gibran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan