Aliansi Akademi Indonesia Kecam Kampus Menghukum Mahasiswa Demo

Minggu, 29 September 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Aliansi Akademi Indonesia mendukung penuh aksi unjuk rasa mahasiswa untuk melakukan tuntutan ke DPR membatalkan Undang-undang KPK dan RKUHP.

"Mendukung aksi mahasiswa yang menuntut dibatalkannya beragam rancangan undang-undang yang melanggengkan ketidakadilan," kata Koordinator Aliansi Akademi Progresif Indonesia, Andina Dwifatma di Jakarta, Minggu (29/9).

Baca Juga

BEM Seluruh Indonesia Tolak Bertemu Jokowi di Istana

Andina juga mengajak akademisi agar mendayakan keahliannya untuk mendukung perjuangan mahasiswa menolak UU KPK dan RKUHP.

Andina juga menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam menjalankan tugasnya menjaga aksi demonstrasi yang berujung pada tewasnya 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo, La Randi dan M Yusuf Kardawi serta 1 orang pelajar bernama Bagus Putra Mahendra.

"Mengutuk keras tindakan represif aparat," jelas Andina.

Aksi demonstrasi hari Selasa ini merupakan aksi demo lanjutan "Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi" berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, hingga Senin (23/9) malam. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Aksi demonstrasi hari Selasa ini merupakan aksi demo lanjutan "Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi" berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, hingga Senin (23/9) malam. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ia juga mengecam pihak kampus yang melarang bahkan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak UU KPK dan RKUHP.

"Mengecam kampus yang membatasi dan menghukum mahasiswa yang berdemonstrasi," jelas dia.

Baca Juga

Dijamu Makan Malam, Aktivis BEM Batal Demo Jokowi

Ia juga kecewa dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir yang mengancam dosen dengan memberikan sanksi bila mengizinkan mahasiswanya melakukan aksi.

"Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berupaya membungkam pendapat kalangan akademik dengan ancaman berupa Surat Peringatan terkait aksi demonstrasi mahasiswa," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan