Alasan Polisi Permasalahkan Cuitan Dandhy Dwi Laksono

Sabtu, 28 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, cuitan jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono soal Papua belum bisa dicek kebenarannya. Namun, Dandhy tidak berhenti melakukan hal tersebut.

"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarnannya. Di posting terus kegiatan itu," ujar Argo, Jumat (27/9).

Baca Juga:

Tangkap Dandhy Dwi Laksono, Polisi Tak Paham Ujaran Kebencian

Adanya cuitan Dendhy, dirasa bisa membuat gaduh masyarakat. "Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu," kata dia lagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Foto: ANTARA)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Foto: ANTARA)

Sebelumnya Dandhy dan pengacaranya, Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduhkan kalau Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019. (Knu)

Baca Juga:

Pengacara Nilai Alasan Penyidik Tangkap Dandhy Laksono Tak Masuk Akal

>

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Pilihan Editor

Bagikan