Tangkap Dandhy Dwi Laksono, Polisi Tak Paham Ujaran Kebencian


Dandhy Dwi Laksono - Instagram
MerahPutih.com - Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa, menyebut polisi tidak paham tentang ujaran kebencian yang dituduhkan ke kliennya. Sebab, polisi tidak mampu menjelaskan twit Dandhy yang diduga melanggar hukum.
Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis sekaligus aktivis itu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (27/9) kemarin.
Baca Juga
"Enggak ada sama sekali ujaran kebencian (dari aktivitas Dandhy di media sosial). Polisi enggak paham ujaran kebencian," kata Alghiffari kepada wartawan, Jumat (27/9).
Untuk itu, Alghiffari meminta penetapan tersangka kepada kliennya dicabut. Pasalnya, kata dia, kasus hukum yang menyeret Dandhy tampak mengada-ada.

"Yang jelas kasusnya mengada-ada, kriminalisasi, sehingga harus SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," ujar dia.
Baca Juga:
Sebelum menetapkan tersangka, Dandhy lebih dulu ditangkap Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif, Kamis (26/9) malam. Menurut Alghiffari, polisi telah melepaskan Dandhy setalah diperiksa intensif.
"Sekarang sudah pulang, tetapi status masih tersangka," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9). Dia dijemput tak lama setelah tiba di rumahnya.
Baca Juga:
Peristiwa ini dikabarkan dalam akun Twitter resmi YLBH Indonesia @ylbhi “! Breaking News ! @Dandhy_Laksono Ditangkap Polda Metro Jaya. Kamis, 26 September 2019 Pukul 23.00 WIB Tempat: Jl Sangata 2 Blok i-2 No.16 Jatiwaringin Asri Pondokgede Bekasi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
