Alasan Kemenaker Tertibkan Penahanan dan Tebus Ijazah oleh Pengusaha
Senin, 19 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Menteri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya.
"Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.
Baca juga:
SE Terbit Besok, 4 Amunisi Kemenaker Tindak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
"Praktik pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," ujar Noel.
Noel mengatakan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Ia menegaskan, untuk sementara hanya SE, kemudian akan dinaikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker.
"SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya. Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,” tambah dia.
Ia memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.
"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara," katanya.
Ia menegaskan, SE ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis. Kemenaker hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan.
"Itu berlaku di mana pun perusahaannya," katanya. (*)