Alasan Kemenaker Tertibkan Penahanan dan Tebus Ijazah oleh Pengusaha

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Mei 2025
Alasan Kemenaker Tertibkan Penahanan dan Tebus Ijazah oleh Pengusaha

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat melakukan peluncuran dan menanggapi aspirasi buruh melalui layanan “Buruh Tanya Wamen” di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.

Menteri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya.

"Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.

Upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.

Baca juga:

SE Terbit Besok, 4 Amunisi Kemenaker Tindak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

"Praktik pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," ujar Noel.

Noel mengatakan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Ia menegaskan, untuk sementara hanya SE, kemudian akan dinaikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker.

"SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya. Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,” tambah dia.

Ia memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.

"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara," katanya.


Ia menegaskan, SE ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis. Kemenaker hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan.

"Itu berlaku di mana pun perusahaannya," katanya. (*)

#Kemenaker #Menaker #Program Tebus Ijazah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Seiring bertambahnya mitra penyelenggara, kesempatan lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti program ini makin luas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Pemutihan Ijazah DKI Tahap V Rampung, 2.753 Siswa Terima Bantuan
Pemprov Jakarta menuntaskan 6.050 ijazah tertahan sepanjang 2025 lewat program pemutihan dengan anggaran Rp 14,9 miliar. Tahap V diserahkan kepada 2.753 siswa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Pemutihan Ijazah DKI Tahap V Rampung, 2.753 Siswa Terima Bantuan
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Bagikan