Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Alasan Fraksi NasDem Tidak Suarakan Hak Angket di Paripurna DPR

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Maret 2024

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3), sejumlah anggota dewan dari PKS, PKB, dan PDIP mengusulkan penggunaan hak angket.

Namun, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad tak merespons usulan tersebut dengan dalih ada mekanisme untuk pengajuan hak angket, sehingga interupsi soal angket saat itu hanya ditampung saja.

Baca juga:

Dorong Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, DPR : Agar Tak Picu Kecurigaan

Walaupun tidak mengutarakan dalam Sidang Paripurna DPR, Fraksi Partai NasDem mengaku komitmen menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024.

"Sampai saat ini komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” kata Anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari kepada wartawan, Kamis (7/3).

Terkait tidak bersuara saat rapat paripurna DPR, Tobas sapaan akrabnya, menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna.

"Sudah disampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” papar Tobas.

Mekanisme pengajuan hak angket, lanjut Tobas, yakni mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket disertai tandatangan anggota DPR lintas fraksi. Hal ini, sedang dipersiapkan oleh Fraksi NasDem.

"Jadi, keliru kalau menganggap tidak komit, ya NasDem memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini," katanya.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI Perjuangan (PDIP) juga telah mendorong hal tersebut di Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (5/3). (Pon)

Baca juga:

Klaim Punya Banyak Bukti, Pakar Hukum Tantang Nyali DPR Ajukan Hak Angket

Baca Artikel Asli