Alasan Donald Trump Minta Undang-Undang Pelarangan TikTok di AS Dihentikan Sementara

Sabtu, 28 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Donald Trump meminta Mahkamah Agung AS untuk menghentikan sementara undang-undang pelarangan TikTok, sampai pemerintahannya yang baru dapat mengejar catatan negosiasi.

"Presiden Trump tidak mengambil posisi apa pun terkait substansi sengketa ini. Sebaliknya, ia mendesak Pengadilan untuk menunda tanggal berlakunya undang-undang tersebut agar Pemerintahan yang baru dapat mengupayakan resolusi yang dinegosiasikan yang dapat mencegah penutupan TikTok secara nasional," tulis pengacara Trump dalam sebuah pernyataan dilansir Deadline, Sabtu (28/12).

"Sehingga hak Amandemen Pertama bagi puluhan juta warga Amerika tetap terjaga, sekaligus mengatasi masalah keamanan nasional pemerintah," sambung pernyataan tersebut.

Baca juga:

TikTok Makin Dekat Dilarang di AS

Sebelumnya pada tahun lalu, Kongres meloloskan undang-undang untuk memaksa induk perusahaan TikTok di China, ByteDance, menjual platform media sosial itu atau menghadapi pembatasan ketersediaannya di Amerika Serikat.

TikTok menentang undang-undang tersebut, dan Mahkamah Agung awal Desember setuju untuk mendengarkan gugatan tersebut dengan jadwal yang dipercepat.

TikTok mengatakan bahwa aplikasinya terancam dilarang di AS pada tanggal 19 Januari kecuali undang-undang tersebut dihentikan sementara atau dikesampingkan.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump berusaha memaksakan penjualan TikTok melalui perintah eksekutif. Namun, upaya itu akhirnya terhenti di pengadilan.

Tahun ini, bahkan ketika sekelompok anggota parlemen bipartisan berupaya membuat undang-undang untuk memaksakan divestasi, Trump menunjukkan penentangannya terhadap langkah tersebut. Ia menganggap TikTok sebagai platform yang berharga dalam kampanye pemilihannya.

Baca juga:

TikTok Hadapi Gugatan di Prancis, Disebut Sebabkan Bunuh Diri

Pengacara Trump berpendapat bahwa undang-undang baru divestasi TiktTk bisa menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan pelanggaran legislatif terhadap hak prerogatif Cabang Eksekutif berdasarkan Pasal II Konstitusi.

Selain itu pihak Trump mengklaim undang-undang baru mengharuskan Presiden membuat keputusan keamanan nasional tertentu hanya untuk TikTok, sementara memberikan Presiden 'keleluasaan dan kebebasan yang lebih besar dari pembatasan hukum' untuk semua platform media sosial lainnya. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan