Alasan DKI Tambah Waktu Makan di Warteg: Ada Orang Tua Tak Bisa Makan Cepat

Rabu, 18 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan pihaknya mengubah waktu maksimal makan di tempat warung makan, selama masa perpanjangan PPKM Level 4.

Pada aturan sebelumnya, diberi waktu 20 menit kini DKI tambah 10 menit menjadi 30 menit. Aturan tersebut berlaku di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

"Kan dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa cepat seperti yang muda-muda," papar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (18/8).

Baca Juga:

Anies Tambah Waktu Makan di Warteg Jadi 30 Menit

Hingga akhirnya, lanjut Riza, menambahkan durasi makan di tempat atau dine in. Karena ia beranggapan, tidak semua warga bisa makan dengan waktu kurang dari setengah jam.

"Jadi kita beri kesempatan untuk makan di tempat selama 30 menit," ucap Katua DPD Gerindra DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau lokasi vaksinasi COVID-19 bagi buruh di Pondok Kelapa, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau lokasi vaksinasi COVID-19 bagi buruh di Pondok Kelapa, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Kendati demikian, Riza menyarankan, kepada warga untuk makan di rumah atau dibungkus guna menghindari kerumunan di tempat makan yang berisiko terpapar COVID-19.

"Bawa makan di rumah, di kantor bisa makan tidak berkerumunan ya, makan harus sendiri-sendiri di ruang, tempat, meja masing-masing," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.

Baca Juga:

PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus: Pengunjung Restoran Diizinkan Makan di Tempat

Dalam Kepgub itu, DKI menambahan waktu makan di tempat yang berlaku di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

"Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksinal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tertulis Kepgub tersebut yang ditandatangani Gubernur Anies pada 16 Agustus kemarin. (Asp)

Baca Juga:

Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM Dinilai Kontraproduktif

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan