Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus: Pengunjung Restoran Diizinkan Makan di Tempat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Agustus 2021
PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus: Pengunjung Restoran Diizinkan Makan di Tempat

Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju penularan COVID-19.

"Maka, PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Menko Marves, Luhut Panjaitan di Jakarta, Senin (16/8).

Baca Juga

Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM Dinilai Kontraproduktif

Lanjut Luhut, terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kab/kota. Kebijakan PPKM sudah diterapkan selama empat pekan terakhir.

Dalam perpanjangan PPKM ini, ada beberapa pelonggaran di antaranya mal akan diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 50 persen. Lalu, restoran di dalam mal juga diizinkan untuk makan di tempat.

"Diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya dua orang per meja," sambung Luhut.

Sejumlah toko di sebuah mal tidak beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Selasa (3/8). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah toko di sebuah mal tidak beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Selasa (3/8). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sama halnya aturan PPKM sebelumnya, pemerintah juga menyesuaikan pengaturan untuk mal, kafe dan tempat ibadah. Pemerintah juga menguji coba pembukaan mal di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Bagi masyarakat yang sudah divaksin dapat masuk ke mal dengan menunjukkan data di aplikasi Peduli Lindungi, kecuali anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun

Dalam PPKM ini, pemerintah juga memperbolehkan tempat ibadah di buka dengan kapasitas 25 persen atau maksinal 20 orang.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di ruang juga diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit. (*)

Baca Juga

Simak, Ini Tata Cara Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah PPKM Level 1 hingga 4

#Breaking #PPKM #Level PPKM #PPKM Level 1-4
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Bagikan