PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus: Pengunjung Restoran Diizinkan Makan di Tempat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Agustus 2021
PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus: Pengunjung Restoran Diizinkan Makan di Tempat

Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju penularan COVID-19.

"Maka, PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Menko Marves, Luhut Panjaitan di Jakarta, Senin (16/8).

Baca Juga

Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM Dinilai Kontraproduktif

Lanjut Luhut, terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kab/kota. Kebijakan PPKM sudah diterapkan selama empat pekan terakhir.

Dalam perpanjangan PPKM ini, ada beberapa pelonggaran di antaranya mal akan diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 50 persen. Lalu, restoran di dalam mal juga diizinkan untuk makan di tempat.

"Diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya dua orang per meja," sambung Luhut.

Sejumlah toko di sebuah mal tidak beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Selasa (3/8). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah toko di sebuah mal tidak beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Selasa (3/8). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sama halnya aturan PPKM sebelumnya, pemerintah juga menyesuaikan pengaturan untuk mal, kafe dan tempat ibadah. Pemerintah juga menguji coba pembukaan mal di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Bagi masyarakat yang sudah divaksin dapat masuk ke mal dengan menunjukkan data di aplikasi Peduli Lindungi, kecuali anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun

Dalam PPKM ini, pemerintah juga memperbolehkan tempat ibadah di buka dengan kapasitas 25 persen atau maksinal 20 orang.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di ruang juga diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit. (*)

Baca Juga

Simak, Ini Tata Cara Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah PPKM Level 1 hingga 4

#Breaking #PPKM #Level PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Bagikan