Alasan Dishub DKI Tidak Bisa Awasi Parkir Liar di Minimarket

Rabu, 15 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kehadiran juru parkir (jukir) di minimarket membuat resah masyarakat, lantaran menarik biaya parkir. Padahal dalam aturannya, tidak ada biaya parkir kepada kendaraan pengunjung di minimarket.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku bahwa jajarannya tidak bisa ditugasi di minimarket untuk mengawasi parkir liar. Hal tersebut tidak dapat dilakukan, karena minimarket merupakan lokasi privat.

"Kita tidak bisa masuk, melakukan pengaturan karena lokasi itu adalah lokasi privat," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (15/5).

Kendati begitu, kata Syafrin, Dishub DKI Jakarta dapat membina para juru parkir (jukir) liar dan memberikan sanksi jika tetap ngotot beroperasi di minimarket.

Baca juga:

Dishub bersama TNI-Polri Tertibkan Jukir Liar Mulai Hari Ini

"Tapi ketika kami masuk sana, selama dari pengelola itu ialah parkir gratis, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak masuk, baik itu dari sisi perizinan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan Perparkiran, baik itu dari sisi pengelolaan, baik itu pajak parkir," tutur Syafrin.

Namun untuk lokasi terbuka di pinggir jalan, pihaknya dapat menempatkan petugas dan akan berjaga sampai pukul 21.00 WIB. Sayangnya, Syafrin tak merinci lokasi mana saja yang kini sudah ia tempatkan petugas untuk mencegah parkir dan jukir liar ini.

"Yang di jalan-jalan kami itu bersama Satpol PP sudah menempatkan petugas sekarang tapi memang tidak semua titik, tidak semua lokasi itu ada petugasnya. Kemudian polanya akan operasional patrolinya sampai dengan jam 21.00 WIB," tutupnya (Asp)

Baca juga:

Dishub DKI 'Kucing-Kucingan' saat Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan