MerahPutih.com - Virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 105 konten sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya mengajukan ratusan konten yang dianggap berpotensi melanggar UU ITE yang terkait ujaran kebencian.
"Terkait dengan pelaksanaan virtual police, update periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 menunjukkan 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan," kata Kombes Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3).
Baca Juga:
Namun berdasarkan hasil analisa ahli, hanya 105 konten yang berhasil untuk lolos verifikasi.
Mereka semua telah dikirimkan teguran melalui pesan langsung atau direct message.
"189 konten itu 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian, sedangkan 52 tidak lolos verifikasi, dan 32 konten dalam proses verifikasi," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, petugas virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak puluhan akun sosial media yang telah berpotensi melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Teguran virtual police itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.
Seharusnya, ada 125 akun sosial media yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.
Selain itu, dia juga menjelaskan platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari Twitter.
Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube, dan Whatsapp. (Knu)
Baca Juga:
Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Aceh Terkendala Hoaks di Media Sosial