Aksi Mogok Bicara Berakhir, Lieus Sungkharisma Dipenjara 20 Hari

Selasa, 21 Mei 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma atas kasus dugaan makar. Dirinya ditahan di Polda Metro selama 20 hari ke depan dimulai hari ini.

"Dia tersangka kita tangkap, ya kita lakukan prnahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).

Argo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

Menurut Argo, Lieus Sungkharisma akhirnya bersedia menjawab semua pertanyaan penyidik, setelah sebelumnya sempat melakukan aksi mogok bicara sampai tidak mau makan.

"Ya kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak teriak tidak akan ngomong ya, dan nggak akan makan ya, jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik," tutur Argo.

BACA JUGA: Lieus Sungkharisma: Saya Ditahan Kayak Ogoh-Ogoh

Sebelumnya, Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, bersama seorang wanita yang diakunya sebagai asisten rumah tangga (ART). Sebelum diamankan Lieus diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Lieus mengaku heran atas penangkapan dirinya. Menurut dia, apa yang dituduhkan oleh kepolisian tidak benar. "Ini apa ini, aduh dituduhnya makar. Ini namanya perjuangan enggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," kata dia.

BACA JUGA: Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan