Aksi Mogok Bicara Berakhir, Lieus Sungkharisma Dipenjara 20 Hari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 Mei 2019
Aksi Mogok Bicara Berakhir, Lieus Sungkharisma Dipenjara 20 Hari

Lieus Sungkharisma. Foto: MP/Kanugraha

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma atas kasus dugaan makar. Dirinya ditahan di Polda Metro selama 20 hari ke depan dimulai hari ini.

"Dia tersangka kita tangkap, ya kita lakukan prnahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).

Argo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

Menurut Argo, Lieus Sungkharisma akhirnya bersedia menjawab semua pertanyaan penyidik, setelah sebelumnya sempat melakukan aksi mogok bicara sampai tidak mau makan.

"Ya kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak teriak tidak akan ngomong ya, dan nggak akan makan ya, jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik," tutur Argo.

BACA JUGA: Lieus Sungkharisma: Saya Ditahan Kayak Ogoh-Ogoh

Sebelumnya, Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, bersama seorang wanita yang diakunya sebagai asisten rumah tangga (ART). Sebelum diamankan Lieus diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Lieus mengaku heran atas penangkapan dirinya. Menurut dia, apa yang dituduhkan oleh kepolisian tidak benar. "Ini apa ini, aduh dituduhnya makar. Ini namanya perjuangan enggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," kata dia.

BACA JUGA: Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107. (Knu)

#Lieus Sungkharisma #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Indonesia
Prabowo Melayat ke Rumah Duka Aktivis Lieus Sungkharisma
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melayat aktivis Lieus Sungkharisma di rumah duka Grand Heaven di Jakarta, Rabu (25/1).
Mula Akmal - Rabu, 25 Januari 2023
Prabowo Melayat ke Rumah Duka Aktivis Lieus Sungkharisma
Bagikan