Akil Mochtar Kembali Jadi Saksi di Tipikor
Kamis, 15 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional- Kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Wali Kota non-aktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang ini, pengadilan Tipikor menghadirkan terpidana Akil Mochtar dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain ada sejumlah Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), sidang ini juga dipimpin langsung oleh Supriyono sebagai Ketua Majelis Hakim. Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Akil yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
BACA JUGA: Setengah dari Anggota Parlemen belum Laporkan Harta Kekayaan
Pada awal sidang dimulai, Akil yang tampak menggunakan baju kotak-kota warna putih dan memakai kecamata itu langsung menundukkan kepalanya sebagai bentuk penghormatan kepada JPU dan Majelis Hakim. Akil mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan kurang sehat. Kendati kesehatannya Akil tidak membaik, Sidang tetap saja dilanjutkan.
"Alhamdulillah baik," ucap Akil singkat sesaat di gedung Pangadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Seperti diketahui, dalam kasus pengurusan Pilkada Kota Palembang ini, majelis hakim memvonis Akil seumur hidup karena ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sekitar Rp 3 miliar. (Hur)
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
Berita Lain: