MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini kasus COVID-19 di Jakarta Senin (8/2). Dengan positivity rate 20,6 persen, penambahan kasus positif hari ini mencapai 3.144 jiwa.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, pihaknya telah melakukan tes PCR sebanyak 11.181 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.381 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.144 positif dan 7.237 negatif.
Rate test PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 263.955. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 114.498.
Baca Juga:
PPKM Mikro, Ganjar Instruksikan RT/RW Bikin Tempat Khusus Isolasi Mandiri
"Jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 316 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 23.553 (orang yang masih dirawat/isolasi)," terang Dwi di Jakarta, Senin (8/2).
Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 296.969 kasus. Dari 296.969, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 268.785 dengan tingkat kesembuhan 90,5 persen, dan total 4.631 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 20,6 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,6 persen.
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 20,6 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,5 persen.
Baca Juga:
29 Juta Orang Ditindak karena Langgar Protokol Kesehatan selama PPKM I dan II
Positivity rate DKI ini melebihi standar kasus positif yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia atau WHO yang hanya 5 persen.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," tuturnya.
Pemprov DKI terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19. (Asp)
Baca Juga:
Pemkot Solo Longgarkan Aturan PPKM Mikro, Anak 5 Tahun Boleh Ngemal