Akan Lengser Jadi Pj Gubernur Jakarta, Heru: Terserah Mendagri
Jumat, 06 September 2024 -
MerahPutih.com - Heru Budi Hartono menanggapi santai soal posisinya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan lengser pada 17 Oktober 2024 atau selama dua tahun menjabat.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun.
"Diganti atau tidak terserah Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Heru di Hotel St Regis, Jakarta Jumat (6/9).
Menurut dia, jabatan saat ini merupakan tugas dari Pemerintah pusat dan akan dikembalikan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri. "Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," jelasnya.
Baca juga:
DPRD DKI Bakal Rapat Pembahasan Pengganti Heru Budi dari Pj Gubernur
Diketahui, DPRD DKI akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru untuk menggantikan Heru Budi Hartono pada Rabu (11/9/) mendatang.
Salah satu agendanya yakni pembahasan dan penetapan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Dengan ini kami mengharapkan kehadiran Saudara dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024," tulis surat tersebut, dilihat Jumat (6/9). (asp)