MerahPutih.com - Banyaknya aturan bagi Pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah dinilai membuat para PNS jengah. Hal itu diungkapkan oleh kata Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono.
"Kalau dilarang ketat ini itu dan fobia politik akibat trauma masa lalu, ya, dicabut saja hak pilih PNS. Dibuat tidak punya hak pilih, seperti TNI dan Polri," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (3/2).
Selain itu, Teguh juga keberatan dengan aturan yang melarang PNS menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah.
"Di dalam Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak ada larangan bagi PNS menghadiri kampanye untuk mendengarkan program kandidat." katanya.
Meskipun begitu, lanjut Teguh, yang bersangkutan tidak mengenakan alat peraga kampanye, seperti pakaian atau kaus bergambar calon atau partai politik, agar mereka tidak melanggar aturan pilkada.
"Kenapa begitu? Karena PNS punya hak pilih, dan hak ini dijamin konstitusi," kata Teguh.
Ia lantas mengingatkan prinsip universal suffrage dalam pemilu dan demokrasi bahwa semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum, termasuk PNS.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan surat bernomor 8/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Salah satu larangan bagi PNS, sebagaimana isi surat tersebut, adalah menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. (*)