Airlangga Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Kamis, 15 Juni 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan para pemohon seluruhnya terhadap sistem pemilu yang akan datang.

Penolakan ini berarti bahwa sesuai Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka sistem pemilu proporsional terbuka, tetap akan berlaku pada Pemilu 2024.

Baca Juga

Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

“Ini sebuah keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (15/6).

Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati putusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil," ujarnya.

Baca Juga

Hari Ini MK Putuskan Sistem Pemilu 2024

“Seperti kita ketahui, bahwa tahapan pemilu, baik itu pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan tadi,” imbuhnya.

Ia meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk para caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.

“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Airlangga. (Pon)

Baca Juga

1.202 Personel Gabungan Amankan Gedung MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan