AHY Berharap Putusan MA Jadi Rujukan Proses Hukum di PTUN
Kamis, 11 November 2021 -
MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat diharapkan dapat menjadi referensi bagi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi putusan MA yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko dari KLB Deli Serdang.
"Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN," kata AHY dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11).
Baca Juga:
MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat, Benny Harman: Kemenangan Demokrasi
Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengajak para kader Partai Demokrat untuk mengawal proses hukum di PTUN Jakarta.
"Insyaallah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani," ujarnya.
Baca Juga:
Fraksi Partai Demokrat DPR Gelar Doa Bersama untuk SBY
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Selasa (9/11) menolak permohonan uji formal dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat.
Penolakan itu diputus dan diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Supandi bersama dua hakim anggota, yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Meski demikian, Partai Demokrat masih menghadapi dua gugatan dari KLB di PTUN Jakarta, yaitu untuk perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT. (Pon)
Baca Juga:
AHY Maafkan Eks Kader Demokrat Penggugat AD/ART yang Mengakui Kesalahan