AHY Maafkan Eks Kader Demokrat Penggugat AD/ART yang Mengakui Kesalahan


Ketua Umum DPP Partai Demokra, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberi keterangan kepada wartawan melalui rekaman video yang disiarkan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/
MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan memaafkan mantan kader penggugat AD/ART PD ke Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kesalahan dan ingin kembali.
Putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku akan menerima kembali para penggugat menjadi kader PD jika mengakui kesalahan.
Baca Juga
"Dalam perjalanannya, dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya menyadari kekhilafannya, seraya meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat," kata AHY yang enggan menyebut nama kadernya saat merespons permohonan judicial review atas AD/ART PD oleh kubu Moeldoko yang ditolak Mahkamah Agung, melalui rekaman video, Rabu (10/11).
Dia juga siap menerima kembali eks kader tersebut menjadi bagian dari PD. "Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat," ujarnya.
Dia yakin sikap tegas yang akan diambil akan diterima dan didukung para kader PD. "Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan tersebut," lanjutnya.
Seperti diketahui, MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga
MA Tak Terima 'Judicial Review' Moeldoko Cs, Emil: Penyemangat untuk Mengabdi Kepada Rakyat
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu. (Knu)
Baca Juga
Gugatan Yusril Ditolak MA, Fraksi Demokrat DPRD DKI Gelar Syukuran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak

Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Kata Puan soal Gibran tak Salami AHY: Jangan Berspekulasi, Berpikir Positif Saja

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Ketum Demokrat AHY Kukuhkan Ikatan Alumni Akademi Demokrat di Jakarta

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Aturan Baru Siap Libas ODOL, Tapi AHY Justru Bela Mati-matian Sopir Truk

Butuh Rp 1.297 Triliun, Proyek Tanggul Laut Raksasa Diminati Berbagai Negara, Termasuk China

AHY Peka Luar Biasa Tangkap Arahan, Si Paling Paham Urusan Infrastruktur Sesuai Kemauan Prabowo

Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
