Ahok: Terima Kasih, NasDem!

Senin, 02 Maret 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purna (Ahok) menyampaikan rasa terima kasih kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang menginstrukskan agar DPW NasDem memerintahkan kapada Fraksi DPRD DKI Jakarta mencabut dukungan dan mengundurkan diri kepanitiaan hak angket yang diajukan DPRD DKI kepada Ahok.

"Saya kira NasDem itu yang betul. DPRD DKI Jakarta kan yang menyuruh kami memalsukan APBD. Kalau mereka enggak dukung DPRD, pasti tarik hak angket," ujar Ahok di Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (2/3/2015). (Baca: Diguyur Hujan, Ribuan Massa Dukung Ahok Bongkar Dana Siluman)

Pengajuan hak angket yang berawal dari dana siluman yang dimasukkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015 tersebut sebenarnya sudah penitiaannya dan awalnya sudah disetujui sebanyak 106 anggota. Menurut Ahok, dana siluman Rp 12 triliun lebih yang dimasukkan dalam RAPBD tersebut sudah dilaporkan ke KPK dia mengaku tak mau mengambil resiko dengan mengikuti keinginan DPRD DKI Jakarta tersebut.

"Kalau saya tetap masukin anggaran Rp 12,1 triliun itu ke APBD, saya yang dipecat," kata mantan Bupati Bangka Belitung ini. (Baca: Ahok Ogah Lobi Partai untuk Batalkan Hak Angket)

Alasan pengajuan hak angket ini terkait dengan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015. Ahok kemudian dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI tersebut.

Ahok juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Peraturan pemerintah yang dianggap Ahok langgar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan