Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Kamis, 30 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Basuki Tjahja Purnama melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diwakili pengacaranya, Ahmad Ramzy.

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Dalam laporannya, Ramzy mengatakan bahwa Komisaris Utama PT Pertamina itu mengadukan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun, Ramzy enggan membeberkan kasus dan sosok yang dilaporkan Ahok ke polisi. Dia mengatakan masih tunggu rilis dari penyelidikan polisi.

"Biar Polda aja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu aja yang ngomong ya," pungkasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan