Ahok Bacakan Pledoi Berjudul "Tetap Melayani Meski Difitnah"
Selasa, 25 April 2017 -
Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membacakan nota pembelaannya sendiri dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Pledoi yang berjudul "Terus Melayani Meski Difitnah" jadi pembuktian Ahok terhadap hakim bahwa dirinya tidak bersalah.
Dalam nota pembelaan, Ahok memaparkan argumentasinya untuk membuktikan bahwa dirinya difitnah melakukan penodaan agama saat mengutip surat Al Maidah 51.
"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama, Jaksa pun tak menuntut dengan pelanggaran pasal 156a KUHAP," ujarnya saat membaca pledoi.
Ia menegaskan fitnah tersebut muncul saat Buni Yani mengunggah pidatonya di Kepulauan Seribu dengan caption provokatif hingga menimbulkan polemik di masyarakat.
"Baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Argumen lain yang dipaparkan terdakwa adalah saksi fakta yang tak mampu dihadirkan penuntut umum ke persidangan.
"Saksi dan ahli yang dihadirkan hanya menguatkan dakwaan tapi tidak menyentuh pada pokok dakwaan," tandasnya.
Oleh sebab itu, ia menilai sudah seharusnya hakim membebaskan dirinya karena tidak terbukti melakukan penodaan agama. (Fdi)
Berita terkait persidangan Ahok: Ahok Ibaratkan Dirinya Seperti Ikan Nemo