Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani akan Diperiksa Kamis Lusa
Selasa, 28 November 2017 -
MerahPutih.com - Musisi Ahmad Dhani dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Mantan suami Maia Estianti itu dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ketua BTP Network Jack Lapian.
Jack mengadukan pentolan band Dewa 19 itu ke polisi terkait cuitan-nya di Twitter @ahmaddhaniprast, 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Laporan Jack diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Dhani disangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya. Sejak tanggal 23 kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaua, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirnasi, selasa (28/11). Argo menambahkan, Ahmad Dhani akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (30/11) mendatang.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 Juli silam tapi Dhani belum ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara pada 8 November lalu. Namun, baru hari ini status Ahmad Dhani naik jadi tersangka.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat hangat-hangatnya Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, melalui akun twitternya, Dhani menuliskan "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian ke Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro pun menerima laporan dan melimpahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini, Dhani juga tengah berstatus sebagau tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Ayp)
Baca juga berita sebelumnya terkait kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di: Ahmad Dhani Segera Jadi Tersangka