Ahmad Dhani Segera Jadi Tersangka
Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan terlapor pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani prasetyo.
"Minggu ini mau gelar perkara," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11).
Gelar perkara ini setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli terkait kasus yang menyeret mantan suami Maia Estianti itu.
Dalam gelar perkara nanti, status Dhani akan ditentukan apakah naik menjadi tersangka atau tidak. Namun, Iwan enggan berspekulasi mengenai status Dhani. Ia meminta menunggu hasil gelar perkara yang direncanakan digelar Jumat pekan ini.
"Gelar perkara aja belum masa saya mau ngomong. ga boleh ini kan masalah nasib orang," jelas Iwan.
Ubtuk diketahui, kasus ini bermula saat hangat-hangtnya Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, Melalui akun twitternya, Dhani menuliskan "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian ke Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro pun menerima laporan dan melimpahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, Dhani juga tengah berstatus sebagau tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Ayp)
Bagikan
Berita Terkait
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman