Ahmad Dhani Segera Jadi Tersangka
Rabu, 08 November 2017 -
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan terlapor pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani prasetyo.
"Minggu ini mau gelar perkara," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11).
Gelar perkara ini setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli terkait kasus yang menyeret mantan suami Maia Estianti itu.
Dalam gelar perkara nanti, status Dhani akan ditentukan apakah naik menjadi tersangka atau tidak. Namun, Iwan enggan berspekulasi mengenai status Dhani. Ia meminta menunggu hasil gelar perkara yang direncanakan digelar Jumat pekan ini.
"Gelar perkara aja belum masa saya mau ngomong. ga boleh ini kan masalah nasib orang," jelas Iwan.
Ubtuk diketahui, kasus ini bermula saat hangat-hangtnya Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, Melalui akun twitternya, Dhani menuliskan "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian ke Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro pun menerima laporan dan melimpahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, Dhani juga tengah berstatus sebagau tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Ayp)