Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahli Hukum Ungkap Persoalan Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 November 2026

MerahPutih.com - Penggunaan alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah kembali menjadi sorotan dalam proses penetapan tersangka. Ahli hukum acara pidana menilai penggunaan alat bukti yang sama tanpa pembaruan perlu ditinjau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan ahli hukum acara pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Hardianto Djanggih, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/11).

Dalam keterangannya, Hardianto menjelaskan bahwa penetapan tersangka untuk kedua kalinya harus memperhatikan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan sebelumnya.

Menurut dia, penggunaan kembali alat bukti yang sama tanpa adanya pembaruan dapat menimbulkan persoalan hukum, terlebih jika alat bukti tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan.

Alat bukti harus berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang terkait dengan perkara. Jadi tidak sah penetapan tersangka yang kedua,

Ahli Hukum Acara Pidana UMI, Dr Hardianto Djanggih.

Ahli Soroti Penggunaan Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Kedua

Hardianto menegaskan, keberadaan alat bukti menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses penetapan tersangka kembali.

Menurutnya, penyidik perlu memperhatikan status alat bukti yang digunakan dalam proses sebelumnya. Penggunaan alat bukti yang sama, tanpa adanya pembaruan, dinilai dapat memunculkan persoalan terkait keabsahan penetapan tersangka.

Pandangan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Hardianto dalam memberikan keterangan ahli pada sidang praperadilan tersebut.

Baca juga:

Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan

Putusan Praperadilan Harus Menjadi Acuan Penyidik

Selain persoalan alat bukti, Hardianto juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap putusan praperadilan dalam proses penyidikan lanjutan.

Menurut dia, putusan pengadilan harus menjadi acuan bagi penyidik ketika menentukan langkah hukum berikutnya. Hal ini diperlukan agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai aspek administrasi penyidikan, termasuk penggunaan surat perintah penyidikan, perlu mendapat perhatian.

Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya memperhatikan substansi alat bukti, tetapi juga harus memenuhi ketentuan administrasi dan prosedur yang berlaku.

Baca juga:

Alat Bukti Diperoleh Tak Sesuai Aturan, Ahli di Sidang Hasto Tegaskan Tidak Ada Nilai Pembuktian

Praperadilan Berkaitan dengan Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin

Keterangan Hardianto disampaikan dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka kedua terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Dalam persidangan tersebut, persoalan penggunaan alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah menjadi salah satu hal yang disoroti.

Meski demikian, penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka tersebut tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan. (Knu)

Baca Artikel Asli