Ahli Toksikologi Ungkap Obat-obatan dalam Tas Jessica

Kamis, 25 Agustus 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Jaksa penuntut umum (JPU) membahas kembali terkait obat-obatan yang pernah ditemukan dalam tas Jessica saat dilakukan pemeriksaan. Ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta mengungkapkan jenis obat-obatan yang ditemukan tas Jessica dan juga kegunaan obat tersebut.

"Pertama Bioderma jenis obat kosmetik kulit. Kedua, obat Sandoz Sertraline, yang digunakan untuk depresi. Orang-orang pakai ini (Sandoz Sertraline), paniknya luar biasa meski tanpa masalah, sering kejang. Untuk seimbangkan kondisi," kata I Made di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

I Made menambahkan, obat yang berikutnya adalah Razole. Menurutnya, obat itu digunakan untuk menekan pengeluaran asam lambung. Kemudian obat Maxpharm untuk menghilangkan rasa nyeri.

"Yang terakhir obat Provelyn 75 mg, untuk menghilangkan nyeri saraf perifer," tambahnya.

Selain itu, sambungnya, hampir semua obat yang ditemukan di dalam tas Jessica hanya satu obat yang bisa dibeli tanpa menggunakan resep dokter atau dijual bebas. Sedangkan sisanya, adalah obat yang tidak dijual bebas karena dosisnya harus dokter yang menentukan.

"Sandoz, Razole, Maxpharm, dan Provelyn 75 mg tidak boleh dijual-belikan bebas tanpa resep dokter, wajib dengan resep dokter. Kalau Bioderma boleh, bebas," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang "kopi sianida" kembali digelar. Dalam sidang ke-14 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian dari ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna Wayan Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Hasil Temuan Ahli Toksikologi Kandungan Sianida di Perut Mirna O,2 Gram
  2. Kasus Sianida, Begini Tips Menetralisir Racun dalam Tubuh
  3. Kasus Sianida, Begini Tips Menetralisir Racun dalam Tubuh
  4. Ahli Toksikologi: Hanya 30 Menit Sianida Bereaksi, Nyawa Mirna Tak Tertolong
  5. Jessica Gatal Karena Terpapar Racun Sianida?

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan