Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung, Ini Respons KPK
Rabu, 06 September 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai pelaporan ketua lembaga antirasuah itu, Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.
"Setiap orang bisa saja melapor ada atau tanpa bukti. Terkait dengan kasus e-KTP sendiri, kita tahu prosesnya sedang berjalan saat ini. Ada lima orang yang sudah diproses, dua orang yang sudah divonis bersalah, kemudian satu dalam proses persidangan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Menurut Febri, Agus yang pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) justru memberikan rekomendasi agar tender e-KTP tidak dilakukan seperti saat ini.
"Jadi, bukti-bukti suratnya dan juga fakta fakta lain sebenarnya juga sudah muncul di persidangan," katanya.
Febri menambahkan, karena salah satu rekomendasi dari LKPP tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka tindak pidana korupsi proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun itu terjadi.
Karena itu, Febri menegaskan KPK fokus dalam penangan kasus e-KTP yang tengah berjalan saat ini. Dia juga berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan, agar tidak menghambat penuntasan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
"Ketua KPK bersama pimpinan lain bertanggung jawab dalam penangaanan kerja di KPK, termasuk penanganan kasus e-KTP. Semua dibuka di persidangan dan semua diuji di persidangan," katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus yang kini menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Yamin, dari Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN).
Pelaporan yang bersangkutan di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) Kejagung RI, pada Rabu (6/9) siang, dan diterima oleh pegawai atas nama R Firmansyah SH.
Dalam pengaduan itu, pelapor juga menyertakan setidaknya sebelas eksemplar dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek e-KTP.
"Dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam tindak pidana korupsi KTP elektronik," sebagaimana tertulis dalam surat penyampaian informasi pada pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, yang beredar di kalangan wartawan.
Firmansyah sendiri ketika dikonfirmasi media ini tidak membantah. Namun, belum membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Coba tanya ke Humedmas (hubungan media dan masyarakat), saya tidak berkompeten untuk mengonfirmasinya," jawab dia melalui sambungan telepon. (Pon)
Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di: DPR Laporkan Agus Rahardjo Ke Bareskrim, KPK: Kami Tidak Tahu