Ade Armando: RUU KUHP Tak Larang Kaum LGBT, Ini Kabar Baik

Kamis, 25 Januari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Akademisi UI Ade Armando mengatakan, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman fenomena LGBT yang marak terjadi saat ini.

Apalagi kata dia, terkait Revisi UU KUHP tengah dibahas DPR yang ingin diperluas hingga pemidanaan Kaum LGBT.

"Perlunya masyarakat memahami fenomena LGBT dengan baik jangan sampai terdistorsi dengan anggapan bahwa akan ada pengharaman, larangan LGBT," kata Ade saat ditemui di kantor SMRC, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Dijelaskannya, RUU KUHP tidak melarang adanya kaum LGBT melainkan perilaku seksual tertentu yang dilakukan LGBT.

"Dalam RUU KUHP bukan pelarangan LGBT tapi sebetulnya pelarangan perilaku seks tertentu yang dilakukan LGBT yang terkait dengan kekerasan seksual, pemaksaan, atau mereka yang dibawah umur. Dan masuk wilayah pornografi," terangnya.

Jadi yang dilarang KUHP adalah perilaku seksual sesama jenis yang mengandung unsur kekerasan, pemaksaan, dilakukan dibawah umur dan penyebaran berbau pornografi.

"Tidak ada niatan UU ini untuk melarang kaum LGBT di indinesia, ini kabar baik untuk Indonesia," ucap dia. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan