Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi

Andika Pratama - Rabu, 20 November 2019

MerahPutih.com - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian 'Joker' Anies Baswedan, Ade Armando memenuhi panggilan polisi. Ade terlihat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB.

Ade datang seorang diri lantaran kuasa hukumnya menyusul. Dalam klarifikasi kali ini, Ade akan menjelaskan soal foto Anies yang diedit layaknya Joker.

Baca Juga

Ade Armando Serang Fahira Idris

"Saya kurang tahu ya. Pasalnya kan saya dituduh mengubah, menambahkan, merusak, fotonya Pak Anies. Itu akan saya jawab. Bukan saya yang melakukan itu semua," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Pengajar dari Universitas Indonesia juga menepis dugaan jika meme foto tersebut adalah buah karyanya. Pasalnya, ia mendapatkan gambar tersebut dari grup WhatsApp.

Dosen Universitas Indonesia Ade Armando

"Dapatnya dari WA grup. Jadi ada yang menyebar saya upload dan itu banyak sebenarnya. Bukan cuma satu gambar itu yang saya upload. Sebelum-sebelumnya juga beberapa meme yang mengkritik pak Anies sudah saya upload," papar Ade yang mengenakan kemeja batik ini.

Baca Juga

'Anies Joker' Berbuntut Ade Armando Dipolisikan, Fahira Idris Jadikan Warga Bumper

Anggota DPD Fahira Idris resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.

"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Ade Armando Diingatkan Kalau Menyampaikan Kritik Tanpa Permalukan Pihak Lain

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)

Baca Artikel Asli